Pasca-Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

- Selasa, 24 Maret 2026 | 16:30 WIB
Pasca-Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Jakarta Libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriyah sudah usai. Kini, saatnya kembali ke rutinitas. Dan bagi banyak orang, salah satu urusan yang menunggu untuk diselesaikan adalah membayar pajak kendaraan. Kalau kamu termasuk yang ingin menghindari antrean panjang dan kerumitan di kantor Samsat, ada kabar baik. Sekarang, urusan pajak tahunan itu bisa kamu selesaikan lewat genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja.

Mau Cek Dulu? Ini Caranya Lewat Situs Samsat

Sebelum membayar, tentu kamu ingin tahu berapa jumlah yang harus dikeluarkan, kan? Nah, untuk mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs resmi Samsat. Caranya cukup sederhana.

Pertama, buka laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Di sana, kamu akan diminta memilih lokasi pendaftaran kendaraanmu. Setelah itu, masukkan nomor plat lengkap termasuk kode wilayahnya. Jangan lupa pilih juga warna plat yang sesuai, apakah hitam, merah, kuning, atau lainnya.

Langkah selanjutnya adalah mengisi kode CAPTCHA yang muncul. Ini untuk memastikan kamu bukan robot. Terakhir, klik tombol untuk melihat informasinya. Dalam sekejap, rincian tagihan akan muncul: jumlah pajak pokok, estimasi denda jika telat, dan total yang harus dibayar untuk membuat STNK-mu tetap sah di mata hukum.

Gimana Cara Bayarnya? Simak Opsi-opsi Ini

Setelah tahu nominalnya, tinggal memilih metode pembayaran. Membayar pajak secara online sekarang ini memang jauh lebih praktis. Kamu akan mendapatkan E-SKKP atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang sah secara digital. Tidak perlu khawatir, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh.

1. Pakai Aplikasi SIGNAL dari Polri

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar