KPRP Desak Kapolri Tinjau Ulang Penahanan 1.038 Aktivis Demo Agustus

- Kamis, 04 Desember 2025 | 16:06 WIB
KPRP Desak Kapolri Tinjau Ulang Penahanan 1.038 Aktivis Demo Agustus

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penahanan lebih dari seribu aktivis. Mereka ditangkap usai demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 silam. Jumlahnya, 1.038 orang, dinilai terlalu besar dan perlu dikaji ulang.

Demo yang meletus akhir Agustus itu awalnya dipicu rasa kecewa publik terhadap fasilitas anggota DPR, di tengah situasi ekonomi yang sulit. Kemarahan massa kemudian meluas ke aparat Polri. Pemicu utamanya? Seorang ojol bernama Affan tewas terlindas mobil rantis Brimob. Peristiwa itu benar-benar menyulut amarah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan rekomendasi komisi itu dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

"Kami sudah sepakat dan merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," ujar Jimly.

"Tujuannya jelas, agar jumlahnya berkurang. Seribu lebih itu terlalu besar. Polisi harusnya mempertimbangkan pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan untuk kelompok rentan, seperti aktivis perempuan, difabel, dan anak-anak," lanjutnya.

Perhatian Khusus untuk Tiga Nama

Di sisi lain, anggota KPRP Mahfud MD menyoroti tiga nama yang menurutnya perlu segera dibebaskan. Salah satunya adalah Laras Faizati.

"Kami memberi perhatian khusus kepada tiga orang ini. Pertama, Laras Faizati. Dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN," jelas Mahfud.

"Saat kerusuhan terjadi, dia ditangkap. Di HP-nya konon ada tulisan ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan. Lalu dia diciduk, dituduh memprovokasi, dan akhirnya ditahan. Karena ditahan, pekerjaannya pun hilang," imbuhnya.

"Kami sudah bersepakat dengan Pak Kapolri agar kasusnya dilihat lebih dulu. Kalau ternyata tidak bersalah, ya seharusnya dilepaskan. Minimal, penahanannya ditangguhkan," tegas Mahfud.

Dituduh Provokasi Lewat Media Sosial

Lantas, apa pasal Laras ditahan? Polisi menuduhnya melakukan provokasi dalam demo akhir Agustus itu. Dia dituduh menghasut massa untuk membakar Mabes Polri, yang gedungnya ternyata bersebelahan dengan tempat kerjanya.

Barang bukti yang ditampilkan polisi cukup viral: sebuah foto yang diunggah Laras. Dalam foto itu, terlihat dia menunjuk ke arah gedung Mabes Polri dari jendela kantornya. Narasinya dalam bahasa Inggris kira-kira begini: 'Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Bakar saja gedung ini dan habisi mereka semua. Aku ingin membantu melempar batu tapi ibuku menyuruhku pulang. Semangat untuk semua demonstran!!'.

Narasi itulah yang kemudian menjadi dasar tuduhan polisi. Kasus Laras ini kini menjadi salah satu sorotan utama dalam rekomendasi KPRP untuk meninjau ulang seluruh penahanan massal tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler