Gus Yaqut akhirnya menjalani tahanan rumah. Pengalihan status itu diumumkan KPK, Selasa (24/3/2026), dengan dua alasan utama: kondisi kesehatannya dan strategi penanganan perkara.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih detail. Menurutnya, ada banyak faktor yang dipertimbangkan. Salah satunya, tentu saja, soal kesehatan tersangka.
“Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan.
Dia lalu merujuk pada hasil asesmen yang baru keluar pagi tadi. Yaqut disebut mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma. Bahkan, untuk Gerd-nya, dia pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.
“Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” ujar Asep, mengakui keterbatasannya dengan istilah kedokteran.
Namun begitu, kesehatan bukan satu-satunya alasan. Asep menegaskan bahwa strategi penanganan perkara juga punya andil besar dalam keputusan ini. Pemeriksaan kesehatan Yaqut sendiri dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan baru selesai pagi tadi.
“Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat saja,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polsek Ciracas Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga Mudik
Dirlantas Polda Metro Jaya Apresiasi PLN Jaga Pasokan Listrik Lancar Saat Lebaran
Menkominfo Akui Nusa Penida Masih Jadi Titik Buta Sinyal
Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 62B dan 52B untuk Antisipasi Arus Balik