Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pengalihan jenis penahanan.
Ucap Budi dalam keterangan resminya pada Senin (23/3). Langkah ini, katanya, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasus yang menjeratnya tak lain adalah dugaan korupsi kuota haji. Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan setelah sempat bernapas lega di rumah. Kini, rompi oranye dan borgol kembali menjadi bagian dari harinya, sementara proses hukum terus berlanjut.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: Pemudik Terjebak Macet 14 Jam di Jalur Sukabumi
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Usai Diketahui Idap GERD Akut dan Asma
Kapolri Pantau Destinasi Wisata, Waspadai Perpotongan Arus Balik dan Liburan
Presiden Palestina Peringatkan Bahaya Proyek Israel Raya dan Desak Konferensi Perdamaian