Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

- Selasa, 24 Maret 2026 | 10:45 WIB
Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pengalihan jenis penahanan.

Ucap Budi dalam keterangan resminya pada Senin (23/3). Langkah ini, katanya, murni untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.

Kasus yang menjeratnya tak lain adalah dugaan korupsi kuota haji. Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan setelah sempat bernapas lega di rumah. Kini, rompi oranye dan borgol kembali menjadi bagian dari harinya, sementara proses hukum terus berlanjut.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar