Kasus mengerikan itu terungkap di hari raya. Warga Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan dalam kondisi mengerikan: terpotong menjadi tujuh bagian. Lokasinya di Kelurahan Sempaja Utara, tepat di hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Namun begitu, polisi bergerak cepat. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengklaim dalam waktu kurang dari 12 jam, dua orang pelaku utama sudah berhasil diamankan.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini,"
ujarnya dalam konferensi pers Minggu (22/3) lalu, seperti dilaporkan Antara.
Kunci kecepatan itu ada pada tim Inafis. Mereka berhasil mengidentifikasi sidik jari jenazah hanya dalam dua jam setelah evakuasi. Identitas korban, seorang perempuan berinisial S (35), langsung membuka jalan. Polisi menelusuri orang-orang terdekatnya, dan jejak itu mengarah pada dua sosok: J (53), yang disebut sebagai suami siri korban, dan seorang wanita lain, R (56).
Penyelidikan kemudian membongkar rencana jahat yang sudah disusun rapi. Ternyata, skenario pembunuhan dan pembuangan jenazah ini sudah disurvei oleh kedua pelaku sejak Januari lalu. Rencana itu akhirnya dieksekusi pada Kamis dini hari, 19 Maret.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Raih Podium Moto3 Brasil, Naik ke Peringkat Ketiga Klasemen
Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Pangan Ramadan-Lebaran 2026
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu