Dengan brutal, J menghabisi nyawa S menggunakan balok kayu ulin.
Motifnya? Gabungan antara sakit hati dan keserakahan. Hendri menjelaskan, pelaku didorong oleh rasa cemburu akibat tuduhan perselingkuhan, ditambah niat untuk menguasai harta benda berharga milik korban.
Untuk menghilangkan jejak dan mempermudah pembuangan, mereka lalu memutilasi tubuh korban dengan mandau. Potongan-potongan jenazah itu dibuang ke sebuah lokasi tersembunyi di Sempaja Utara yang memang sudah disiapkan sebelumnya.
Di sisi lain, tim gabungan polisi tak berhenti. Mereka menyisir rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Usaha itu membuahkan hasil. R berhasil ditangkap di rumahnya, sementara J ditemukan sedang bersembunyi di sebuah masjid.
Kini, nasib kedua tersangka tinggal menunggu proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan," tegas Hendri.
Artikel Terkait
Trump Ancam Kerahkan ICE ke Bandara AS Jika Demokrat Tolak Pendanaan
Giroud Cetak Gol Kemenangan, Lille Kalahkan Marseille 2-1
Gubernur Jabar Desak Puskesmas Tetap Buka Saat Libur Panjang
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Sangihe dari Kedalaman 6 Kilometer