Ia menduga kuat, keputusan ini bukan murni dari penyidik di lapangan. Pasti ada arahan, atau setidaknya izin, dari jajaran pimpinan bahkan Dewan Pengawas. Itu yang membuatnya makin curiga.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah Dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,"
jelas Ali.
Di sisi lain, Ali menegaskan posisi KPK sebagai lembaga khusus. Seharusnya, standar yang diterapkan pun lebih ketat, tidak sama dengan penegak hukum umum. Mengizinkan pengalihan tahanan, dalam pandangannya, berisiko menggerus integritas yang selama ini dibangun.
"Sebagai lembaga khusus harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tidak bertindak seperti pada umumnya,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi
Dua Prajurit Marinir Tewas, Senjata Hilang dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat
Mobil Terbalik di Depan LP Cipinang, Tidak Ada Korban Jiwa