KPK Alihkan Status Tahanan Gus Yaqut ke Rumah, Pengamat Soroti Sejarah Baru

- Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Gus Yaqut ke Rumah, Pengamat Soroti Sejarah Baru

Ia menduga kuat, keputusan ini bukan murni dari penyidik di lapangan. Pasti ada arahan, atau setidaknya izin, dari jajaran pimpinan bahkan Dewan Pengawas. Itu yang membuatnya makin curiga.

"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah Dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,"

jelas Ali.

Di sisi lain, Ali menegaskan posisi KPK sebagai lembaga khusus. Seharusnya, standar yang diterapkan pun lebih ketat, tidak sama dengan penegak hukum umum. Mengizinkan pengalihan tahanan, dalam pandangannya, berisiko menggerus integritas yang selama ini dibangun.

"Sebagai lembaga khusus harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tidak bertindak seperti pada umumnya,"

pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar