JAKARTA – Ada perkembangan baru dalam kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, seperti diungkapkan, diambil menyusul permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka.
Namun begitu, langkah KPK ini menuai sorotan tajam. Ali Yusuf dari Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menyebutnya sebagai sebuah "sejarah" bagi lembaga antirasuah itu. Menurutnya, ini adalah kali pertama dalam sejarah KPK seorang tersangka yang sudah ditahan bisa kembali ke rumah.
"Pengalihan tahanan tersangka korupsi di rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah,"
ucap Ali pada Minggu (22/3/2026).
Ali merasa kebijakan ini janggal. Kalau memang ada aturan yang mengizinkan, mestinya KPK juga membuka peluang yang sama untuk semua tahanan. Jangan sampai muncul kesan pilih kasih. Kredibilitas KPK di mata publik taruhannya.
"KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama,"
tambahnya.
Artikel Terkait
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi
Dua Prajurit Marinir Tewas, Senjata Hilang dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat
Mobil Terbalik di Depan LP Cipinang, Tidak Ada Korban Jiwa