JAKARTA – Ada perkembangan baru dalam kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, seperti diungkapkan, diambil menyusul permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka.
Namun begitu, langkah KPK ini menuai sorotan tajam. Ali Yusuf dari Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menyebutnya sebagai sebuah "sejarah" bagi lembaga antirasuah itu. Menurutnya, ini adalah kali pertama dalam sejarah KPK seorang tersangka yang sudah ditahan bisa kembali ke rumah.
"Pengalihan tahanan tersangka korupsi di rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah,"
ucap Ali pada Minggu (22/3/2026).
Ali merasa kebijakan ini janggal. Kalau memang ada aturan yang mengizinkan, mestinya KPK juga membuka peluang yang sama untuk semua tahanan. Jangan sampai muncul kesan pilih kasih. Kredibilitas KPK di mata publik taruhannya.
"KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama,"
tambahnya.
Ia menduga kuat, keputusan ini bukan murni dari penyidik di lapangan. Pasti ada arahan, atau setidaknya izin, dari jajaran pimpinan bahkan Dewan Pengawas. Itu yang membuatnya makin curiga.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah Dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya,"
jelas Ali.
Di sisi lain, Ali menegaskan posisi KPK sebagai lembaga khusus. Seharusnya, standar yang diterapkan pun lebih ketat, tidak sama dengan penegak hukum umum. Mengizinkan pengalihan tahanan, dalam pandangannya, berisiko menggerus integritas yang selama ini dibangun.
"Sebagai lembaga khusus harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tidak bertindak seperti pada umumnya,"
pungkasnya.
Artikel Terkait
Wamendagri: Kunci Atasi Perubahan Iklim Ada pada Eksekusi Daerah, Bukan Regulasi
Pemilahan Sampah di Jakarta Wajib Berlaku Mulai 10 Mei 2026, Sosialisasi Dipusatkan di Rasuna Said
Menteri Ketenagakerjaan: Sertifikasi Kompetensi Gratis Jadi Modal Penting Lulusan Magang Masuki Dunia Kerja
Menteri Imipas: Bapas Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Jantung Reintegrasi Sosial