Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:50 WIB
Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan

MURIANETWORK.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019, resmi mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya. Pengajuan banding ini diajukan setelah melewati batas waktu formal, sehingga memerlukan izin khusus dari pengadilan untuk dapat dilanjutkan.

Dalam sidang banding yang digelar Senin lalu, Tarrant menyampaikan alasan di balik pengakuannya di persidangan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa kondisi penahanannya telah mempengaruhi kemampuannya untuk berpikir jernih.

“Saya merasa terpaksa mengakui perbuatan saya selama persidangan karena ketidakrasionalan akibat kondisi penahanan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa kesehatan mentalnya memburuk selama dipenjara. Tarrant ditempatkan dalam sel isolasi dengan akses bacaan yang sangat terbatas dan hampir tidak ada kontak dengan narapidana lainnya. Kondisi itu, menurut pengakuannya, menyebabkan “kelelahan saraf” serta kebingungan mendalam terkait identitas dan keyakinannya sendiri pada saat dia menyatakan bersalah.

Vonis Sejarah dan Proses Banding

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar