MURIANETWORK.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019, resmi mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya. Pengajuan banding ini diajukan setelah melewati batas waktu formal, sehingga memerlukan izin khusus dari pengadilan untuk dapat dilanjutkan.
Dalam sidang banding yang digelar Senin lalu, Tarrant menyampaikan alasan di balik pengakuannya di persidangan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa kondisi penahanannya telah mempengaruhi kemampuannya untuk berpikir jernih.
“Saya merasa terpaksa mengakui perbuatan saya selama persidangan karena ketidakrasionalan akibat kondisi penahanan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa kesehatan mentalnya memburuk selama dipenjara. Tarrant ditempatkan dalam sel isolasi dengan akses bacaan yang sangat terbatas dan hampir tidak ada kontak dengan narapidana lainnya. Kondisi itu, menurut pengakuannya, menyebabkan “kelelahan saraf” serta kebingungan mendalam terkait identitas dan keyakinannya sendiri pada saat dia menyatakan bersalah.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS