Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak hanya berujung pada penahanan. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial untuk mengungkap kasus ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) lalu. Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam.
"Di antaranya memang BBE (barang bukti elektronik) juga diamankan gitu kan, ada kendaraan juga yang diamankan," ujar Budi.
Tak cuma itu. Tim penyidik juga menemukan sejumlah uang yang kini masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan mendalam. "Untuk uang nanti akan kita cek ya. Sementara BBE dan juga kendaraan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan," katanya menambahkan.
Proses pengumpulan bukti sendiri ternyata belum sepenuhnya usai. Budi menyebut sebagian barang bukti masih dalam perjalanan dari lokasi kejadian menuju Jakarta. "Beberapa barang bukti ini juga memang masih dalam perjalanan ya, karena memang tim ini sedang bergerak ya dari Pekalongan ke Jakarta," jelasnya.
Lantas, apa yang melatarbelakangi operasi mendadak ini? KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," papar Budi Prasetyo.
Dari operasi tersebut, total sebelas orang diamankan dan dibawa ke KPK. Selain sang bupati, nama Sekda Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, juga turut dicokok. Mereka berasal dari unsur ASN dan juga pihak swasta yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Madura United Tunjuk Jose Gomes sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026-2027
Transportasi Umum di Jakarta Digratiskan 27-28 Juni 2026 dalam Rangka HUT ke-499 Kota
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Masing-masing Tembus Rp16.250 dan Rp17.000 per Liter
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap