Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah tanpa izin. Kementerian Dalam Negeri tak main-main, langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepadanya. Hal ini terutama karena ia meninggalkan daerahnya saat status tanggap darurat bencana masih berlaku.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, tindakan Mirwan itu jelas melanggar aturan. Lebih spesifik, ia dianggap melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu dengan tegas melarang kepala daerah atau wakilnya untuk pergi ke luar negeri tanpa seijin Menteri Dalam Negeri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan penegakan hukum yang punya dasar kuat.
Dasar hukum yang ia maksud adalah Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, yang memang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selama masa hukuman itu, Mirwan akan menjalani program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri. Sementara itu, kursi bupati untuk sementara akan diisi oleh Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas.
Di sisi lain, Tito merasa keputusan Mirwan sangat tidak tepat. Dalam situasi darurat, kehadiran seorang pemimpin di tengah warganya adalah hal yang mutlak. Masyarakat yang sedang terdampak bencana sangat membutuhkan kepemimpinan langsung, bukan justru ditinggal pergi.
Artikel Terkait
Mobil Pengantar Makanan Siswa Tergelincir, 21 Orang Terluka di Halaman Sekolah
Gadis 12 Tahun Diamankan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Gubernur DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tabrakan Mobil Makanan Gratis
Direktur Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka, Terkait Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang