Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah tanpa izin. Kementerian Dalam Negeri tak main-main, langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepadanya. Hal ini terutama karena ia meninggalkan daerahnya saat status tanggap darurat bencana masih berlaku.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, tindakan Mirwan itu jelas melanggar aturan. Lebih spesifik, ia dianggap melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu dengan tegas melarang kepala daerah atau wakilnya untuk pergi ke luar negeri tanpa seijin Menteri Dalam Negeri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan penegakan hukum yang punya dasar kuat.
“Jadi jangan sampai nanti isinya (berita) ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Dasar hukum yang ia maksud adalah Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, yang memang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selama masa hukuman itu, Mirwan akan menjalani program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri. Sementara itu, kursi bupati untuk sementara akan diisi oleh Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas.
Di sisi lain, Tito merasa keputusan Mirwan sangat tidak tepat. Dalam situasi darurat, kehadiran seorang pemimpin di tengah warganya adalah hal yang mutlak. Masyarakat yang sedang terdampak bencana sangat membutuhkan kepemimpinan langsung, bukan justru ditinggal pergi.
Karena itulah, Tito tak hanya memberi sanksi. Ia juga mengimbau dengan keras kepada semua kepala daerah lain. Imbauannya jelas: jangan tinggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026 mendatang. Potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, dinilai masih sangat tinggi.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Tito juga meminta para kepala daerah untuk lebih jeli dan peka. Anggaran bantuan pusat sebesar Rp 4 miliar yang digelontorkan untuk daerah terdampak harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Jangan sampai salah alokasi.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik (kebutuhannya), misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” papar Tito.
Sebagai catatan penting, UU yang jadi dasar sanksi ini tidak mengatur soal pencopotan jabatan secara permanen. Mekanismenya memang hanya pemberhentian sementara. Untuk memberhentikan seorang kepala daerah secara tetap, prosesnya jauh lebih rumit. Harus dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kuorum ketat, lalu usulannya dikirim ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan hukum. Jelas berbeda dengan sanksi yang kini diterima Mirwan.
Intinya, kasus ini jadi pengingat keras bagi semua pemimpin daerah. Aturan ada untuk ditaati, apalagi di saat rakyat paling membutuhkan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi