Karena itulah, Tito tak hanya memberi sanksi. Ia juga mengimbau dengan keras kepada semua kepala daerah lain. Imbauannya jelas: jangan tinggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026 mendatang. Potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, dinilai masih sangat tinggi.
Tak berhenti di situ, Tito juga meminta para kepala daerah untuk lebih jeli dan peka. Anggaran bantuan pusat sebesar Rp 4 miliar yang digelontorkan untuk daerah terdampak harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Jangan sampai salah alokasi.
Sebagai catatan penting, UU yang jadi dasar sanksi ini tidak mengatur soal pencopotan jabatan secara permanen. Mekanismenya memang hanya pemberhentian sementara. Untuk memberhentikan seorang kepala daerah secara tetap, prosesnya jauh lebih rumit. Harus dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kuorum ketat, lalu usulannya dikirim ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan hukum. Jelas berbeda dengan sanksi yang kini diterima Mirwan.
Intinya, kasus ini jadi pengingat keras bagi semua pemimpin daerah. Aturan ada untuk ditaati, apalagi di saat rakyat paling membutuhkan.
Artikel Terkait
BMKG: Panas Terik di Jakarta Dipicu Sinar Matahari Kuat dan Awal Musim Kemarau
Pemerintah Berlakukan Kerja dari Mana Saja untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Mantan Ajudan Prabowo, Brigjen Wahyu Yuniartoto, Dimutasi ke BAIS TNI
Union Berlin Menang Dramatis, Mainz Jauh dari Degradasi di Pekan ke-26 Bundesliga