Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Kritis Evaluasi Demokrasi Pasca-Reformasi

- Minggu, 15 Maret 2026 | 16:45 WIB
Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Kritis Evaluasi Demokrasi Pasca-Reformasi

Kedaulatan, sambungnya, melekat secara permanen pada rakyat. Lembaga-lembaga lain hanyalah turunan teknis belaka.

Rocky lalu menjabarkan Pancasila. Dari kelima sila, menurut analisis historis dan filosofisnya, hanya dua yang bersifat universal dan fundamental: kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dua prinsip ini tak bisa diganggu gugat oleh perkembangan politik apa pun, bahkan bisa diuji dengan teori keadilan modern ala John Rawls.

"Dua prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar setiap regulasi dan kebijakan negara," ujarnya.

Lebih jauh, Rocky mendorong revitalisasi demokrasi deliberatif demokrasi yang mengedepankan argumentasi rasional dan pertukaran gagasan. Bukan sekadar pemerintahan oleh rakyat, tetapi pemerintahan oleh akal sehat melalui partisipasi rakyat. Untuk itu, pendidikan politik harus diubah.

"Pemimpin seharusnya ditapis melalui tiga tahap," papar Rocky. "Pertama etikabilitas, kedua intelektualitas, dan terakhir elektabilitas. Tanpa etika dan kemampuan berpikir, elektabilitas hanya akan melahirkan dealer kekuasaan, bukan "leader" yang memimpin bangsa."

Kekuasaan Tertinggi dan Godaan Totalitarian

Narasumber lain, Guru Besar Sosiologi UNJ Prof. Dr. Robertus Robet, menjabarkan konsep kedaulatan dengan merunut sejarah pemikiran politik. Dari Jean Bodin dengan kekuasaan tertinggi yang absolut, hingga kontrak sosial Thomas Hobbes dan 'kehendak umum' Rousseau. Intinya, rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi.

Tapi dalam praktiknya? Kedaulatan itu seringkali hanya terasa nyata saat pemilu.

"Kedaulatan rakyat itu seperti kita tidak bisa melihat bentuknya secara langsung, tetapi kita merasakannya pada saat pemilu," ujar Prof. Robertus dengan analogi yang gamblang.

Ia juga mengingatkan sisi gelap konsep kedaulatan. Teori Carl Schmitt tentang keputusan politik dalam keadaan darurat, misalnya, bisa disalahgunakan untuk membenarkan tindakan otoriter. Perdebatan serupa sudah terjadi di sidang BPUPKI 1945, di mana para pendiri bangsa merumuskan demokrasi ala Indonesia bukan tiruan mentah-mentah dari Barat.

"Prinsip permusyawaratan menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan," jelasnya, "tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah dan wakil rakyat."

Prinsip inilah yang tertuang dalam sila keempat Pancasila, dekat dengan semangat republikan yang mengutamakan akal sehat dan kemaslahatan bersama. Namun, godaan selalu ada. Terutama godaan totalitarian, ketika seorang penguasa ingin memperpanjang 'kontrak' kekuasaannya secara permanen.

"Pemilu pada dasarnya adalah kontrak sementara antara rakyat dan penguasa," tegas Prof. Robertus. "Ketika kontrak itu ingin diperpanjang tanpa batas, di situlah godaan totalitarian muncul."

Diskusi yang digelar di Tangerang Selatan itu dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, seperti Andreas Hugo Pereira, Hasan Basri Agus, dan Endang Setyawati Tohari. Hadir juga Saadiah Uluputty, Guntur Sasono, serta beberapa nama lainnya. Dari sisi teknis, Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah beserta staf turut mendukung jalannya acara.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar