Kalapas Enemawira di Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini terkait dugaan serius: ia diduga memaksa narapidana beragama Islam untuk memakan daging anjing. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang memastikan hal itu.
"Sudah kami copot," tegas Agus kepada para wartawan di kantornya, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, proses sudah berjalan sejak informasi pertama kali diterima sekitar empat hari lalu. "Sudah kami proses sejak kami dapat informasi sekitar 4 hari lalu," ujarnya.
Menurut Agus, pemeriksaan internal sedang digelar. Chandra Sudarto sendiri kini harus menghadapi sidang kode etik. "Ini lagi kami periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi bakal kami periksa," kata mantan Wakapolri itu. Ia menegaskan sikap tegas kementeriannya, "Intinya kami tidak menolerir hal-hal seperti itu."
Gelombang kecaman datang dari anggota DPR. Mafirion, anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, adalah orang yang pertama kali mengungkap kasus ini. Ia tak main-main dalam menyikapinya.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," tegas Mafirion dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Ia menambahkan, "Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum."
Di sisi lain, aksi yang diduga dilakukan kalapas tersebut dinilai telah melangkahi Undang-Undang HAM, khususnya pasal tentang kebebasan menjalankan ibadah agama. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi langsung dari Chandra Sudarto mengenai berbagai tudingan yang mengarah padanya.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita Lebih dari 23 Ton Bawang dan Cabai Selundupan di Pontianak
Alumni SMAN 1 Makassar Angkatan 1982 Reuni, 44 Tahun Lepas Seragam
Manchester City Kalahkan Arsenal 2-1 dalam Laga Sengit Perebutan Puncak Klasemen
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol