Truk Dilarang Melintas, Ini Daftar Tol dan Jalan yang Dikenai Restriksi Nataru

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:00 WIB
Truk Dilarang Melintas, Ini Daftar Tol dan Jalan yang Dikenai Restriksi Nataru

Menyambut momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026, alias Nataru, pemerintah kembali memberlakukan aturan khusus. Kali ini, yang bakal terkena imbasnya adalah kendaraan angkutan barang. Operasional mereka akan dibatasi di sejumlah ruas jalan, baik tol maupun biasa. Aturan ini bukan main-main, lho. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani empat pimpinan instansi: Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kapolri selaku Kepala Korps Lalu Lintas.

Nah, buat kamu yang berkepentingan, baik pengusaha logistik atau sopir truk, simak baik-baik jadwal dan lokasinya. Informasi ini kami rangkum dari SKB bernomor panjang itu. Intinya, bakal ada hari-hari tertentu di mana truk dan sejenisnya dilarang melintas.

Kapan dan Di Mana Truk Dibatasi?

Aturannya dibagi dua: untuk jalan tol dan jalan non-tol. Waktunya juga beda. Yang jelas, persiapan dari sekarang penting agar pengiriman barang nggak keteteran.

Di Jalan Tol: Larangan 24 Jam

Di ruas tol, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam. Tanggal-tanggalnya adalah:

  • 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025.
  • Lalu berlanjut di awal tahun: 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Semuanya mulai pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Lalu, tol mana saja yang kena? Cakupannya luas, dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur. Beberapa yang utama:

  • Lampung & Sumsel: Jalur dari Bakauheni menuju Palembang.
  • Jakarta & Sekitarnya: Ruas Jakarta-Merak, JORR I, dan tol dalam kota seperti Cawang-Tomang-Pluit.
  • Jawa Barat: Misalnya, Cikampek-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Pejagan.
  • Jawa Tengah: Jalur pantura Pejagan-Semarang, ruas Semarang-Solo, dan Semarang-Demak.
  • Jawa Timur: Termasuk Surabaya-Gempol dan Gempol-Probolinggo.

Daftarnya masih panjang, intinya hampir semua arteri utama di Pulau Jawa bakal dikenai pembatasan ketat.

Di Jalan Biasa (Non-Tol): Jam Operasional Menyempit

Kalau di jalan biasa, waktunya agak longgar. Truk masih boleh lewat, tapi cuma di luar jam sibuk. Pembatasan hanya dari pukul 05.00 pagi sampai 22.00 malam. Tanggalnya sama persis dengan yang di tol.

Jalurnya? Bisa dibilang ini adalah jaringan jalan nasional yang jadi urat nadi mudik. Beberapa titik krusial:

  • Sumatera: Lintas Medan-Pekanbaru-Jambi, hingga jalur menuju Bakauheni.
  • Jawa: Pantura Jakarta-Cirebon, lalu lintas menuju Bandung via Puncak, dan jalur selatan Yogyakarta-Wonosari.
  • Jawa Timur & Bali: Seperti ruas Pandaan-Malang dan Denpasar-Gilimanuk.

Intinya, jika kamu biasa melintas di jalan-jalan besar penghubung kota, siap-siap saja dengan aturan ini. Polisi dan petugas gabungan dipastikan akan berjaga di titik-titik tersebut untuk mengawasi pelaksanaannya.

Jadi, bagi para pengemudi dan perusahaan pengangkutan, ada baiknya mengatur ulang jadwal pengiriman. Rencanakan perjalanan agar tidak bersinggungan dengan hari-hari larangan itu, atau cari alternatif rute lain yang masih diperbolehkan. Selamat merencanakan perjalanan dan tetap utamakan keselamatan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler