Menyambut momen Natal dan Tahun Baru 2025/2026, alias Nataru, pemerintah kembali memberlakukan aturan khusus. Kali ini, yang bakal terkena imbasnya adalah kendaraan angkutan barang. Operasional mereka akan dibatasi di sejumlah ruas jalan, baik tol maupun biasa. Aturan ini bukan main-main, lho. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani empat pimpinan instansi: Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kapolri selaku Kepala Korps Lalu Lintas.
Nah, buat kamu yang berkepentingan, baik pengusaha logistik atau sopir truk, simak baik-baik jadwal dan lokasinya. Informasi ini kami rangkum dari SKB bernomor panjang itu. Intinya, bakal ada hari-hari tertentu di mana truk dan sejenisnya dilarang melintas.
Kapan dan Di Mana Truk Dibatasi?
Aturannya dibagi dua: untuk jalan tol dan jalan non-tol. Waktunya juga beda. Yang jelas, persiapan dari sekarang penting agar pengiriman barang nggak keteteran.
Di Jalan Tol: Larangan 24 Jam
Di ruas tol, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam. Tanggal-tanggalnya adalah:
- 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025.
- Lalu berlanjut di awal tahun: 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Semuanya mulai pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Lalu, tol mana saja yang kena? Cakupannya luas, dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur. Beberapa yang utama:
Artikel Terkait
Brimob Riau Bersihkan Surau dan Pondok Quran di Tengah Reruntuhan Galodo
Sopir Pengganti Program Makan Bergizi Diduga Salah Injak Gas, 20 Korban Terluka
Kapolri Turun Langsung, Tinjau Dapur Umum dan Posko Kesehatan di Pengungsian Aceh
Tito Karnavian Siagakan Daerah Hadapi Arus Libur dan Cuaca Ekstrem Nataru