Di sisi lain, Yandri mengingatkan soal risiko data yang berantakan. Bayangkan, orang yang seharusnya dapat bantuan malah terlewat. Sementara yang sebenarnya mampu justru menerima. Itulah mengapa DTSEN hadir sebagai solusi, terutama untuk menjangkau warga di pelosok desa sekalipun.
Landasan hukumnya sudah kuat. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan DTSEN jadi acuan data tunggal untuk semua kementerian, lembaga, dan daerah. Harapannya, perbedaan data antar instansi bisa dihilangkan.
"Alhamdulillah Presiden Prabowo menerbitkan Inpres itu. Insyaallah, akurasi datanya bisa dipertanggungjawabkan dan divalidasi," pungkas Yandri.
Acara sosialisasi itu sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh. Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah tampak hadir. Turut hadir pula para pimpinan dari Kemendes PDT, Kemensos, serta perangkat daerah setempat.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing
Krisis Timur Tengah Picu Ancaman dan Peluang bagi Ekonomi Indonesia