Jakarta, BPKP NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Pusat Pemulihan Aset, melelang barang sitaan berupa enam buah tas mewah bermerek terkenal milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.
"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Ratusan Rumah di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang Terendam Banjir
Nantinya, limit barang yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebih senilai Rp60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.
Artikel Terkait
Ketika Cinta Terasa Melelahkan: Mengurai Rasa Takut Kehilangan yang Diam-Diam Menggerogoti
Al-Quran dan Sains: Dusta Pejabat Bisa Picu Gangguan Kesehatan?
Parkir Informal Menggurita di Sekitar Stasiun, Tarif Resmi Ditinggalkan
Komedi yang Jinak: Ketika Tawa Tak Lagi Menggugat