Nilai penyitaan aset dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ternyata sangat fantastis. KPK mengumumkan angka itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Asep.
Rinciannya cukup mencengangkan. Penyitaan itu mencakup uang dalam berbagai mata uang: USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan Riyal Saudi (SAR) 16 ribu. Tak cuma itu, KPK juga menyita aset berwujud seperti empat unit mobil, plus lima bidang tanah berikut bangunannya.
Lantas, bagaimana modusnya? Menurut penjelasan KPK, Yaqut disebut menerima fee sebagai imbalan karena menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024. Intinya, fee ini diterima agar ada percepatan pemberangkatan haji khusus, tanpa harus antre panjang.
Asep membeberkan detailnya. Untuk periode haji 2023, fee yang disepakati adalah USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya ya dengan mengalihkan status jemaah haji reguler (visa mujamalah) menjadi haji khusus.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing