KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:30 WIB
KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Nah, untuk tahun 2024, nilainya turun menjadi USD 2.000 atau kira-kira Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan uang ini berlangsung dari Februari hingga Juni 2024.

Di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini jauh lebih besar lagi. KPK mengutip hasil audit BPK yang menyebutkan angka kerugian negara mencapai Rp 622 miliar lebih.

Pernyataan resmi Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), menegaskan hal ini. Mereka menyatakan kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan, jauh melampaui batas minimal yang diatur undang-undang.

Jadi, dari penyitaan aset Rp 100 miliar lebih, hingga kerugian negara yang menyentuh ratusan miliar, kasus ini benar-benar membuka borok yang dalam. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar