"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Nah, untuk tahun 2024, nilainya turun menjadi USD 2.000 atau kira-kira Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan uang ini berlangsung dari Februari hingga Juni 2024.
Di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini jauh lebih besar lagi. KPK mengutip hasil audit BPK yang menyebutkan angka kerugian negara mencapai Rp 622 miliar lebih.
Pernyataan resmi Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), menegaskan hal ini. Mereka menyatakan kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan, jauh melampaui batas minimal yang diatur undang-undang.
Jadi, dari penyitaan aset Rp 100 miliar lebih, hingga kerugian negara yang menyentuh ratusan miliar, kasus ini benar-benar membuka borok yang dalam. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing