Kemenag Siapkan Pendidikan Agama Dukung Aturan Tunda Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Kamis, 12 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kemenag Siapkan Pendidikan Agama Dukung Aturan Tunda Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pantau - Mulai 28 Maret 2026 nanti, akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun akan ditunda. Aturan baru yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) ini ternyata dapat dukungan penuh dari Kementerian Agama. Mereka tak cuma setuju, tapi sudah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 itu.

Dukungan itu diwujudkan lewat penguatan nilai moral dan etika digital. Sasaran utamanya? Seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, perlindungan anak di dunia maya diharapkan bisa lebih berkelanjutan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, ekosistem pendidikan besar di bawah Kemenag akan menjadi fokus. Jangkauannya luas sekali: mulai dari 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, hingga puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai keyakinan.

"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar Menag di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan usai ia mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang dipimpin Menkomdigi Meutya Hafid itu memang dihadiri banyak pejabat kunci. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hadir, begitu pula Mendagri Tito Karnavian dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi serta Menkependudukan/Kepala BKKBN Wihaji juga tak absen.

Di sisi lain, upaya Kemenag sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Sejak 2025, mereka telah menggelar pelatihan literasi digital untuk ratusan ribu peserta. Angkanya mencapai 269.495 orang, mencakup guru, penyuluh agama, hingga da'i. Tujuannya jelas: membekali para pendidik agar bisa mendampingi anak membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar