Di gedung parlemen Senayan, Kamis lalu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan membeberkan soal pentingnya melindungi karya jurnalistik. Pembahasan ini muncul dalam konteks revisi UU Hak Cipta yang sedang digodok. Intinya, setiap karya punya hak eksklusif yang wajib dijaga tak peduli itu lagu atau berita.
“Jadi, pada dasarnya, hak eksklusif itu melekat,” ujar Bob.
“Semua karya, baik lagu maupun jurnalistik dan sebagainya, harus dapat perlindungan.”
Menurutnya, UU Hak Cipta lebih berporos pada aspek perlindungan itu sendiri. Perlindungan terhadap hasil karya yang di dalamnya melekat hak eksklusif tadi.
Lalu, bagaimana jika sebuah karya jurnalistik ingin dipakai ulang? Misalnya, disebarkan lagi atau jadi bahan baku produk jurnalistik lain? Bob menegaskan, izin mutlak diperlukan. Tak hanya itu, sering kali juga muncul kewajiban membayar royalti.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Tarawih Terakhir 18 Maret 2026, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
DPR Soroti Minimnya Galangan Kapal di Pelabuhan Indonesia
Dua Turis Tewas Tersapu Banjir di Queensland, Australia
Polda Sumsel dan Pertamina Perketat Pengamanan Distribusi BBM Jelang Mudik Lebaran