Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Bayhaqi, mantan pegawai firma hukum Aryanto Arnaldo, mengaku pernah mengurusi pajak untuk 22 mobil milik mantan bosnya, Ariyanto Bakri. Jumlahnya bukan main. Dari Ferrari sampai Porsche, deretan kendaraan mewah itu dibeberkan di hadapan majelis hakim.
“Iya,” jawab Bayhaqi singkat, ketika jaksa menanyakan kebenaran daftar 22 mobil dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun begitu, protes langsung muncul dari sisi terdakwa. Marcella Santoso, yang bersama Ariyanto menghadapi dakwaan suap hakim kasus migor, tak terima. Dia keberatan jika jumlah mobil itu disebutkan begitu saja tanpa rincian lengkap.
“Mohon izin Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” ujar Marcella.
Artikel Terkait
Jakarta Tenggelam: 121 RT dan 16 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir
Tiga Warga Terluka Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Deras di Senen
Hakim Bebaskan Mahasiswa Riau, Tiga Aktivis Lain Tetap Ditahan
Cipamingkis Meluap, Bekasi Siaga Banjir Kiriman