Di Sidang Suap, Mantan Bos Firma Hukum Didapuk Punya 22 Mobil Mewah

- Jumat, 23 Januari 2026 | 17:10 WIB
Di Sidang Suap, Mantan Bos Firma Hukum Didapuk Punya 22 Mobil Mewah

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat lalu, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Bayhaqi, mantan pegawai firma hukum Aryanto Arnaldo, mengaku pernah mengurusi pajak untuk 22 mobil milik mantan bosnya, Ariyanto Bakri. Jumlahnya bukan main. Dari Ferrari sampai Porsche, deretan kendaraan mewah itu dibeberkan di hadapan majelis hakim.

“Iya,” jawab Bayhaqi singkat, ketika jaksa menanyakan kebenaran daftar 22 mobil dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun begitu, protes langsung muncul dari sisi terdakwa. Marcella Santoso, yang bersama Ariyanto menghadapi dakwaan suap hakim kasus migor, tak terima. Dia keberatan jika jumlah mobil itu disebutkan begitu saja tanpa rincian lengkap.

“Mohon izin Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” ujar Marcella.

Menyikapi hal itu, majelis hakim lantas meminta Bayhaqi untuk membacakan satu per satu jenis kendaraan yang dimaksud. Dan daftarnya pun mengalir: Mercedes G63, Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, hingga Range Rover. Beberapa nama bahkan disebut berulang, seperti Land Rover dan Fortuner, seolah menggarisbawahi koleksi yang terbilang fantastis itu.

Menurut kesaksian Bayhaqi, tugasnya waktu itu cuma satu: membayar pajak kendaraan-kendaraan tersebut. Soal dana, dia menegaskan semuanya berasal langsung dari Ariyanto.

“Dari Pak Ari, Pak. Biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak,” jelasnya.

Sidang hari itu pun berakhir dengan gambaran yang jelas tentang gaya hidup terdakwa. Dua puluh dua mobil. Sebuah angka yang, di tengah sorotan kasus suap ini, berbicara banyak tanpa perlu kata-kata panjang lebar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar