KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 07:20 WIB
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Namun begitu, jalan menuju pemeriksaan hari ini tidak mulus. Yaqut sempat melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka yang disematkan KPK padanya. Sayangnya, upayanya itu kandas di pengadilan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonannya. Putusan itu dibacakan Rabu (11/3) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formalitas. Dan dalam hal ini, KPK dinilai tidak melanggar aturan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Sulistyo.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar