Namun begitu, jalan menuju pemeriksaan hari ini tidak mulus. Yaqut sempat melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka yang disematkan KPK padanya. Sayangnya, upayanya itu kandas di pengadilan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonannya. Putusan itu dibacakan Rabu (11/3) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formalitas. Dan dalam hal ini, KPK dinilai tidak melanggar aturan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Sulistyo.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk
BBC Masuki Markas Rahasia Batalion Perempuan Kurdi di Tengah Ketegangan Iran-AS
Saan Mustopa Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Rentetan OTT KPK