Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Diangkat oleh Presiden Prabowo

- Selasa, 11 November 2025 | 06:30 WIB
Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Diangkat oleh Presiden Prabowo
10 Pahlawan Nasional 2025: Daftar Lengkap dan Proses Penetapan oleh Presiden Prabowo

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025 oleh Presiden Prabowo

Dalam sebuah upacara kenegaraan yang khidmat, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh pemerintah.

Upacara Penganugerahan di Istana Negara

Upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh keluarga para penerima penghargaan serta sejumlah pejabat tinggi negara. Beberapa perwakilan keluarga yang hadir antara lain Bambang Trihatmodjo mewakili alm. Soeharto, Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah Wahid mewakili alm. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta Agus Harimurti Yudhoyono mewakili alm. Sarwo Edhie Wibowo.

Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berikut adalah daftar lengkap sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025:

  1. KH. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur) - Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam
  2. Jenderal Besar TNI Soeharto (Jawa Tengah) - Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik
  3. Marsinah (Jawa Timur) - Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan
  4. Mochtar Kusumaatmaja (Jawa Barat) - Bidang Perjuangan Hukum dan Politik
  5. Rahma El Yunusiyyah (Sumatera Barat) - Bidang Perjuangan Pendidikan Islam
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah) - Bidang Perjuangan Bersenjata
  7. Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat) - Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi
  8. Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan (Jawa Timur) - Bidang Perjuangan Pendidikan Islam
  9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara) - Bidang Perjuangan Bersenjata
  10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara) - Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi

Proses dan Kriteria Seleksi Pahlawan Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan gelar ini melalui proses seleksi yang panjang dan ketat. Nama-nama penerima berasal dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten dan kota, yang kemudian dikaji oleh tim peneliti dan pengkaji di tingkat daerah dan pusat. Tim ini beranggotakan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh budaya.

Dari total 49 nama yang diajukan, tim seleksi pusat memilih 24 nama sebagai kandidat prioritas. Presiden kemudian menetapkan 10 nama dari daftar prioritas tersebut untuk menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025.

Respons Keluarga Penerima Gelar

Penganugerahan gelar ini disambut dengan penuh haru oleh keluarga para tokoh. Keluarga almarhumah Marsinah, yang diwakili oleh kakaknya Marsini dan adiknya Wijayanti, menyampaikan rasa terima kasihnya. Mereka mengungkapkan kebanggaan bahwa perjuangan Marsinah sebagai aktivis buruh akhirnya diakui oleh negara.

Sementara itu, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut, yang mewakili keluarga alm. Soeharto, menyikapi pro dan kontra di masyarakat dengan bijak. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah melihat perjuangan yang telah dilakukan Soeharto untuk bangsa dan negara sejak masa muda hingga wafat.

Momen penghormatan juga terjadi usai penganugerahan, di mana Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan sungkem kepada Sinta Nuriyah Wahid, istri almarhum Gus Dur, sebagai bentuk penghormatan.

Pemberian Gelar pada Momentum Lain

Fadli Zon juga menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional ke depan dapat dilakukan pada momentum lain seperti Hari Kebangkitan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan terhadap para tokoh dan pejuang bangsa dapat terus berlanjut, mengingat masih banyak nama lain yang layak dipertimbangkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar