DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Lakukan Asusila dan Pungli

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:00 WIB
DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Lakukan Asusila dan Pungli

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan tetap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan hubungan asusila, tetapi juga praktik pungutan liar terhadap bawahannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026. Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sunarko menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan RJ, yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Keduanya bahkan tinggal bersama dalam satu rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025, meskipun Sunarko telah memiliki istri dan keluarga sah.

DKPP menilai perbuatan tersebut tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu. Apalagi, hingga sidang berlangsung, status pernikahan Sunarko masih sah secara hukum. “Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Seharusnya ia memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, khususnya KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat ia mengabdi,” kata anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Di sisi lain, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Salah satu korban adalah RJ. Total pungutan yang diterima Sunarko mencapai lima juta rupiah. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa tindakan meminta uang komitmen kepada anggota PPK merupakan pelanggaran hukum dan etika penyelenggara pemilu. “DKPP menilai tindakan teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar