Hari ini, Kamis (12 Maret 2026), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendapat panggilan dari KPK. Kali ini, dia akan diperiksa bukan sebagai saksi, melainkan dengan status tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ," katanya ketika dihubungi.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," tegas Budi menambahkan.
Rencananya, proses hukum itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu sendiri tampaknya cukup yakin. Mereka berharap Yaqut akan datang memenuhi panggilan tanpa hambatan.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ujar Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk
BBC Masuki Markas Rahasia Batalion Perempuan Kurdi di Tengah Ketegangan Iran-AS
Saan Mustopa Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Rentetan OTT KPK