Polres Bogor Tetapkan Pengendara Motor Lawan Arah Tersangka Kecelakaan Maut

- Senin, 23 Februari 2026 | 10:05 WIB
Polres Bogor Tetapkan Pengendara Motor Lawan Arah Tersangka Kecelakaan Maut

MURIANETWORK.COM - Seorang pengendara motor berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Jawa Barat, setelah aksinya melaju melawan arah memicu kecelakaan maut yang merenggut satu nyawa. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi dini hari di Cibinong tersebut.

Dua Pasal Menjerat Tersangka

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka AF dijerat dengan dua pasal undang-undang lalu lintas. Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Afif, Senin (23/2/2206).

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 312 UU yang sama, karena diduga sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.

Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

Insiden naas ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. AF langsung diamankan petugas di lokasi kejadian dan sejak itu menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas. Untuk mengungkap kronologi sebenarnya, penyidik giat mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas,” tutur Afif dalam keterangan sebelumnya.

Upaya ini menunjukkan prosedur standar penyidikan yang ketat, di mana setiap elemen dari kesaksian hingga rekaman visual diperiksa secara cermat untuk membangun berkas perkara yang kuat. Proses hukum terhadap AF kini terus berlanjut seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar