MURIANETWORK.COM - Seorang pengendara motor berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Jawa Barat, setelah aksinya melaju melawan arah memicu kecelakaan maut yang merenggut satu nyawa. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi dini hari di Cibinong tersebut.
Dua Pasal Menjerat Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka AF dijerat dengan dua pasal undang-undang lalu lintas. Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Afif, Senin (23/2/2206).
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 312 UU yang sama, karena diduga sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.
Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Insiden naas ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. AF langsung diamankan petugas di lokasi kejadian dan sejak itu menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas. Untuk mengungkap kronologi sebenarnya, penyidik giat mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas,” tutur Afif dalam keterangan sebelumnya.
Upaya ini menunjukkan prosedur standar penyidikan yang ketat, di mana setiap elemen dari kesaksian hingga rekaman visual diperiksa secara cermat untuk membangun berkas perkara yang kuat. Proses hukum terhadap AF kini terus berlanjut seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 2.000 Meter dan Awan Panas Luncur ke Tenggara
Pengusaha UMKM di Jakarta Utara Banting Setir dari Bisnis Busana Bayi ke Kuliner Gluten Free, Raup Omzet hingga Rp15 Juta per Bulan
Polres Jakbar Amankan Sajam dalam Patroli Dini Hari di Sebelas Titik Rawan
Api Kembali Menyala di Lokasi Kebakaran Tambora, Damkar Kerahkan 8 Mobil Pemadam