Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok

- Selasa, 10 Maret 2026 | 12:45 WIB
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok

Manado, TVRINews

Kasus dugaan korupsi di tambang emas PT HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulut mengaku sudah mematangkan berkas dan bersiap menetapkan tersangka. Bahkan, jumlahnya disebut lebih dari dua orang.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengungkapkan hal itu. Menurutnya, penetapan direncanakan usai Lebaran nanti. "Mudah-mudahan setelah lebaran kita tetapkan tersangkanya," ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, "Nanti kita gelar dulu, selesaikan dulu pemeriksaannya."

Proses penyelidikan sendiri sudah berjalan cukup panjang. Puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Mereka datang dari berbagai latar, mulai dari internal perusahaan, pejabat pemda, hingga saksi ahli. Tujuannya satu: mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan masyarakat. Ada dugaan penyimpangan dalam operasional tambang yang berujung pada kerugian negara. Kerugian itu muncul dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sulut yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kini, semua mata tertuju pada Kejati. Masyarakat menunggu, siapa saja nama-nama yang akan resmi berstatus tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar