Transaksi Judi Online Anjlok 57%, PPATK Catat Turun ke Rp 155 Triliun di 2025
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penurunan signifikan nilai transaksi judi online pada tahun 2025. Hingga kuartal ketiga, transaksi judi online tercatat sebesar Rp 155 triliun.
Angka ini mengalami penurunan drastis sebesar 57 persen jika dibandingkan dengan realisasi transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11), yang juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid.
Deposit Judi Online Juga Turun Signifikan
Penurunan tidak hanya terjadi pada nilai transaksi, tetapi juga pada jumlah deposit. Ivan menyebutkan bahwa total deposit pemain judi online pada tahun 2024 menyentuh angka Rp 51 triliun. Sementara pada tahun 2025, angka deposit berhasil ditekan hingga lebih dari 45 persen, menjadi Rp 24,9 triliun.
"Ini tentunya berkat kolaborasi kita semua, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini membuktikan bahwa telah terjadi penurunan akses masyarakat sampai 70 persen terhadap situs-situs judi online," jelas Ivan.
Strategi Pemerintah Memberantas Judi Online
Upaya penurunan ini merupakan hasil dari strategi komprehensif pemerintah. Selain pemblokiran akses ke situs judi online, pemerintah melalui Kominfo juga melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan praktik judol.
Artikel Terkait
BLTS Kota Mataram: 2.698 KK Dicoret, Ini Kriteria Penerima yang Sah
Paus Leo XIV dan Presiden Mahmoud Abbas Bahas Solusi 2 Negara untuk Krisis Gaza
Persiapan SDM Aparatur IKN 2028: Retret Ketangguhan Mental untuk Ibu Kota Politik
Serangan Udara Israel Tewaskan 1 Orang dan Lukai 8 di Lebanon Selatan, Hizbullah Jadi Sasaran