BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

- Senin, 09 Maret 2026 | 22:20 WIB
BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk Impor

“Jadi, tidak perlu disertifikasi ulang. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya diakui secara resmi di sini,” sambungnya.

Mekanisme ini, lanjut dia, sama sekali bukan pembebasan dari kewajiban. Ini lebih pada bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang sudah memenuhi standar kita. Beberapa lembaga halal dari AS yang telah diakui antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), dan Islamic Services of America (ISA). Ada juga Halal Transactions of Omaha (HTO) serta ISWA Halal Certification Department.

Tak hanya itu, Babe Haikal menyebut Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Department of Agriculture (USDA), sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal Indonesia. Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku universal bagi semua negara yang ingin jualan produknya di sini.

Nah, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru punya peran strategis. Selain mempermudah pengakuan sertifikat antarnegara, skema ini bisa mendorong ekspor produk halal nasional. Posisi Indonesia di peta standar halal global pun semakin kuat.

“Prinsip kita jelas,” lanjut Babe Haikal.

“Produk yang halal harus jelas sertifikat dan labelnya. Sementara produk non-halal juga harus diberi keterangan tidak halal. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih secara sadar, dapat kepastian informasi, dan merasa terlindungi saat mengonsumsi produk di pasar.”

Melalui pertemuan ini, BPJPH berharap literasi JPH di kalangan awak media makin kuat. Harapannya, informasi kebijakan halal bisa tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif. Kolaborasi semacam ini dinilai sangat penting, terutama menyongsong implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku Oktober 2026 nanti.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar