Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

- Selasa, 10 Maret 2026 | 02:20 WIB
Chief Officer Kapal Divonis Seumur Hidup atas Kasus 1,9 Ton Sabu

Richard Halomoan akhirnya harus menelan pil pahit. Chief officer kapal Sea Dragon itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Kasusnya? Menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan bobot yang fantastis: 1,9 ton.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (9/3/2025) lalu. Ketua Majelis Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, yang memimpin persidangan.

Menurut sejumlah saksi, peran Richard dinilai sangat krusial. Sebagai chief officer, posisinya di kapal bukanlah jabatan biasa. Hakim melihat justru di situlah letak kesalahannya yang besar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"

begitu bunyi amar putusan yang diucapkan Tiwik dengan tegas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara meyakinkan. Dia terlibat permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat jauh melampaui batas ketentuan, yaitu lebih dari 0,5 gram. Jelas, ini bukan pelanggaran kecil.

Ada beberapa hal yang memberatkan dirinya. Yang paling mencolok tentu saja barang buktinya sendiri: 1,9 ton sabu. Angka itu bukan main-main. Hakim menilai barang haram tersebut, jika sampai beredar, bisa menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,"

tambah hakim dalam putusannya. Pernyataan itu seperti menegaskan bahwa tindakan Richard dianggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya negara melawan narkoba.

Dengan vonis seumur hidup ini, kasus besar penyelundupan narkoba lewat jalur laut itu pun menemui titik terang. Setidaknya untuk salah satu pelakunya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar