Richard Halomoan akhirnya harus menelan pil pahit. Chief officer kapal Sea Dragon itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Kasusnya? Menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan bobot yang fantastis: 1,9 ton.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (9/3/2025) lalu. Ketua Majelis Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, yang memimpin persidangan.
Menurut sejumlah saksi, peran Richard dinilai sangat krusial. Sebagai chief officer, posisinya di kapal bukanlah jabatan biasa. Hakim melihat justru di situlah letak kesalahannya yang besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"
begitu bunyi amar putusan yang diucapkan Tiwik dengan tegas.
Artikel Terkait
Suami Siri Tewaskan Istri di Depok, Motif Diduga Persoalan Ekonomi
Pixar Dikabarkan Garap Film Ketiga Monsters, Inc.
Singapura Gelar Lomba Esai Pelajar untuk Gali Ide Pemanfaatan AI bagi Ekonomi
Menteri PU Dukung Penyelidikan Proyek Cipta Karya di Sumut dan DKI