"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan," jelas Sylvana.
Ia melanjutkan, aturan itu mengurangi potensi panen data pribadi anak atau "data harvesting" oleh perusahaan teknologi. Sebab, selama ini, data sering diambil sebelum anak mencapai usia yang legal untuk memberikan persetujuan yang benar-benar mereka pahami.
Di sisi lain, peraturan ini dianggap mampu memutus mata rantai paparan. Konten dewasa dan predator daring akan lebih sulit menjangkau anak-anak, yang kemampuan literasi digital kritisnya memang belum sepenuhnya matang.
"Dalam hal ini, Permenkomdigi perlu dilihat sebagai salah satu langkah mitigasi risiko yang sifatnya sistemik," sambung Sylvana.
Meski menyambut baik, KPAI tentu saja memberikan sejumlah catatan. Mereka berharap implementasinya nanti bisa berjalan mulus, sesuai dengan harapan untuk melindungi generasi muda Indonesia.
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida di Kapal Penumpang Sulawesi Utara
Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jaga Stabilitas Nasional, Siapkan Panic Button untuk Pengemudi
Wakil Ketua MPR Soroti Kesenjangan Gender dan Kekerasan pada Peringatan Hari Perempuan Internasional
Andre Rosiade: Kiriman Perantau Selamatkan Ekonomi Sumbar yang Lesu