KPAI Apresiasi Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Minggu, 08 Maret 2026 | 08:35 WIB
KPAI Apresiasi Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan," jelas Sylvana.

Ia melanjutkan, aturan itu mengurangi potensi panen data pribadi anak atau "data harvesting" oleh perusahaan teknologi. Sebab, selama ini, data sering diambil sebelum anak mencapai usia yang legal untuk memberikan persetujuan yang benar-benar mereka pahami.

Di sisi lain, peraturan ini dianggap mampu memutus mata rantai paparan. Konten dewasa dan predator daring akan lebih sulit menjangkau anak-anak, yang kemampuan literasi digital kritisnya memang belum sepenuhnya matang.

"Dalam hal ini, Permenkomdigi perlu dilihat sebagai salah satu langkah mitigasi risiko yang sifatnya sistemik," sambung Sylvana.

Meski menyambut baik, KPAI tentu saja memberikan sejumlah catatan. Mereka berharap implementasinya nanti bisa berjalan mulus, sesuai dengan harapan untuk melindungi generasi muda Indonesia.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar