Vonislah yang mengejutkan banyak pihak. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 akhirnya dinyatakan bebas. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, dengan tegas membacakan amar putusannya. Suaranya jelas di ruang sidang.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Harkat dan martabat harus dikembalikan. Perintahnya langsung: bebaskan dari tahanan kota, sekarang juga.
Lalu, bagaimana respons pemerintah? Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, buka suara tak lama setelah putusan itu berkumandang. Lewat keterangan tertulisnya, ia menegaskan sikap pemerintah.
Artikel Terkait
BNN dan Bea Cukai Bongkar Lab Mephedrone di Vila Mewah Bali, Dua WN Rusia Diamankan
Seluruh Warga Desa Wunut Klaten Terima THR Rp250 Ribu per Orang dari Hasil BUMDes
Gubernur DKI Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
JK Desak Indonesia Ambil Sikap Tegas Dukung Iran dalam Konflik Internasional