Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

- Jumat, 06 Maret 2026 | 23:35 WIB
Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

Yusril ingin hal ini dipahami sebagai bukti. Menurutnya, proses peradilan berjalan mandiri, tanpa campur tangan. Ia bahkan mendorong agar pembebasan segera dilaksanakan.

Ada poin teknis penting yang ia soroti. Dengan berlakunya KUHAP baru, jaksa tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan bebas seperti ini. Yusril tegas meminta jaksa berhenti berteori soal 'bebas murni' atau 'tidak murni' yang dulu kerap jadi alasan banding.

Namun begitu, ada satu hal yang masih mengganjal. Yusril mengaku belum membaca lengkap putusan hakim. Ia mempertanyakan, apakah rehabilitasi nama baik sudah tercantum di dalamnya?

Suasana di pengadilan hari ini tentu penuh kelegaan bagi para terdakwa dan pendukungnya. Putusan ini, di satu sisi, mengakhiri babak panjang proses hukum. Di sisi lain, ia menjadi catatan tentang bagaimana sebuah peradilan seharusnya bekerja: independen dan berwibawa.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar