Yusril ingin hal ini dipahami sebagai bukti. Menurutnya, proses peradilan berjalan mandiri, tanpa campur tangan. Ia bahkan mendorong agar pembebasan segera dilaksanakan.
Ada poin teknis penting yang ia soroti. Dengan berlakunya KUHAP baru, jaksa tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan bebas seperti ini. Yusril tegas meminta jaksa berhenti berteori soal 'bebas murni' atau 'tidak murni' yang dulu kerap jadi alasan banding.
Namun begitu, ada satu hal yang masih mengganjal. Yusril mengaku belum membaca lengkap putusan hakim. Ia mempertanyakan, apakah rehabilitasi nama baik sudah tercantum di dalamnya?
Suasana di pengadilan hari ini tentu penuh kelegaan bagi para terdakwa dan pendukungnya. Putusan ini, di satu sisi, mengakhiri babak panjang proses hukum. Di sisi lain, ia menjadi catatan tentang bagaimana sebuah peradilan seharusnya bekerja: independen dan berwibawa.
Artikel Terkait
BTS Rencanakan Konser di JIS Akhir 2026, Tunggu Keputusan Final April
Intelijen AS: Rusia Diduga Beri Data Sensitif ke Iran untuk Incar Aset Militer AS di Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026
Andre Rosiade Bagikan 500 Paket Sembako ke Warga Jati Jelang Ramadan