Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:10 WIB
Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026

Mudik Lebaran tahun depan sudah punya aturan mainnya. Pemerintah baru aja merilis sejumlah ketentuan buat penyeberangan, terutama buat ngatur arus kendaraan yang membludak di pelabuhan-pelabuhan utama. Tujuannya jelas: biar arus mudik dan balik nggak bikin macet total di titik-titik penyebrangan yang udah terkenal padet itu.

Aturan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani beberapa direktur jenderal dan Kapolri. Dokumennya sendiri punya nomor yang panjang, yaitu KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Intinya, SKB itu ngatur semua soal lalu lintas dan penyeberangan selama gelombang mudik Lebaran 2026 nanti.

Nah, Buat yang Tujuan Sumatra, Catat Waktunya

Buat kamu yang rencananya mau mudik ke Sumatra, aturan khusus bakal berlaku mulai 13 Maret 2026, tepatnya jam 12 siang, sampai 20 Maret jam 3 sore. Supaya nggak numpuk di satu tempat, kendaraan dibagi-bagi pelayanannya ke beberapa pelabuhan.

Di Pelabuhan Merak, yang dilayani itu cuma penumpang jalan kaki sama kendaraan golongan tertentu kayak IVA, IVB, VA, dan VIA.

Kalau bawa mobil kecil atau kendaraan golongan I, II, III, plus golongan VB dan VIB, harus lewat Pelabuhan Ciwandan.

Sementara itu, truk-truk besar macam golongan VIB, VII, VIII, dan IX diarahkan semua ke Pelabuhan BBJ Bojonegara. Pembagian kayak gini diharapin bisa ngurai kemacetan yang biasanya parah banget.

Giliran Arus Balik ke Jawa

Habis Lebaran, pas mau balik ke Jawa, aturannya beda lagi. Periode yang ditetapkan mulai 23 Maret tengah malam sampai 29 Maret tengah malam juga.

Nah, untuk arus balik ini, hampir semua jenis kendaraan kecuali yang paling besar, dilayani lewat Pelabuhan Merak. Mulai dari pejalan kaki, mobil penumpang, sampai bus dan kendaraan golongan IVA, IVB, VA, VIA.

Sedangkan untuk truk gandengan dan kendaraan berat golongan VIB, VII, VIII, dan IX tetap harus lewat Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Lalu, Bagaimana dengan Rute Jawa-Bali?

Rute penyebrangan ke Pulau Dewata juga dapat pengaturan ketat. Aturannya berlaku lumayan lama, dari 13 Maret jam 12 siang sampai 29 Maret tengah malam.

Kalau tujuan kamu Bali (lewat Pelabuhan Ketapang), yang diprioritaskan itu sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Buat mobil barang, diarahkan ke dermaga lain, yaitu LCM dan Bulusan. Truk besar yang mau lanjut ke NTB malah harus lewat jalur lain, yaitu Jangkar-Lembar atau Tanjung Wangi-Gilimas.

Sebaliknya, kalau dari Bali balik ke Jawa (lewat Gilimanuk), prioritasnya sama: motor, mobil, dan bus. Kendaraan barang nggak diprioritaskan dan bakal dibatasi pengangkutannya.

Perhatian khusus buat yang lewat saat Nyepi! Operasional penyeberangan bakal ditutup sementara tanggal 18-20 Maret 2026. Penutupan di Ketapang mulai 18 Maret sore, sementara di Gilimanuk baru mulai esok paginya, tanggal 19 Maret.

Satu Hal yang Wajib: Reservasi Online!

Ini nih yang harus banget diingat. Semua pemudik yang mau nyebrang wajib reservasi tiket online lewat aplikasi Ferizy sebelum sampai pelabuhan. Jangan coba-coba datang langsung tanpa tiket yang udah dipesen, karena kamu nggak bakal boleh masuk.

Pemerintah juga nerapin sistem pembatasan radius di sekitar pelabuhan. Intinya, kamu harus punya tiket sebelum masuk area ini.

Di lintas Jawa-Sumatra, radiusnya 4,71 km dari Pelabuhan Merak (patokannya Hotel Pesona Merak) dan 4,24 km dari Bakauheni (patokan Balai Karantina).

Sedangkan di lintas Jawa-Bali, area terbatasnya 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang (patokan Terminal Sri Tanjung) dan 2 km dari Gilimanuk (patokan Terminal Kargo).

Jadi, persiapan jadi kunci utama. Dengan aturan yang udah jelas ini, diharapkan perjalanan mudik tahun depan bisa lebih tertib dan lancar. Siap-siap dari sekarang, ya!

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar