DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Respons Putusan MK yang Menumpuk

- Senin, 19 Januari 2026 | 14:18 WIB
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Respons Putusan MK yang Menumpuk

Revisi undang-undang pemilu bakal segera digarap. Itu yang ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2026. Jadi, pembahasan ini bakal jadi prioritas dalam waktu dekat.

Menurut Dasco, dorongan utama datang dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menumpuk. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah soal pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. "Sekarang kan MK sudah memutuskan beberapa hal, lalu ditambah yang terakhir kemarin," ujarnya di kompleks DPR, Senin (19/1).

"Nah, ini kemudian kenapa kita fokus untuk membahas undang-undang pemilu itu, lalu melakukan kajian-kajian dengan matang."

Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu, berargumen bahwa semua putusan MK sifatnya final. Namun, diakui, situasinya tak selalu hitam putih. Ada keputusan baru yang tidak serta-merta membatalkan keputusan lama. Itu yang mesti dikaji ulang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," tambahnya.

Karena kompleksitas itulah, dia meminta publik maklum kalau prosesnya nanti mungkin tak cepat. Pembahasan butuh waktu. Selain kajian internal yang mendalam, partisipasi publik juga diharapkan bisa masif.

"Nah, sehingga ya agak maklum kalau kita agak lama ini. Selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak, gitu," jelas Dasco.

Lalu, bagaimana metode pembahasannya? Soal ini pun belum ada kepastian. Apakah nanti bakal pakai skema Omnibus Law atau metode Kodifikasi, masih jadi bahan perdebatan.

"Belum kita putuskan," tandasnya. "Nanti kita putuskan di rapim, lalu bawa ke Badan Musyawarah dan ke Paripurna. Ini kan baru brainstorming tadi dengan teman-teman pimpinan Komisi II."

Jadi, jalan masih panjang. Yang jelas, DPR berusaha mencari format terbaik dengan mempertimbangkan segala putusan yang ada, tanpa terburu-buru.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar