Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis dari Dakwaan Penghasutan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 18:15 WIB
Pengadilan Bebaskan Empat Aktivis dari Dakwaan Penghasutan

Di sisi lain, suasana di ruang sidang pun tegang sebelum putusan dibacakan. Majelis Hakim akhirnya menyatakan dengan tegas: Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” demikian bunyi putusan yang sekaligus mengakhiri masa tahanan kota mereka.

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum bersikukuh. Keempat aktivis itu dituntut dua tahun penjara atas dugaan menyebarkan hasutan lewat media sosial yang memicu kerusuhan di Agustus 2025. Dakwaan menjerat pasal-pasal UU ITE dan KUHP. Menurut jaksa, konten-konten provokatif itu diunggah via akun-akun seperti @lokataru_foundation milik Delpedro, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.

Tapi pengadilan punya pandangan lain. Fakta-fakta yang diajukan ternyata tak cukup kuat. Alhasil, vonis bebas pun jatuh. Putusan ini jelas jadi catatan penting. Bukan cuma untuk keempat aktivis, tapi juga untuk iklim kebebasan berekspresi di negeri ini.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar