Di sisi lain, suasana di ruang sidang pun tegang sebelum putusan dibacakan. Majelis Hakim akhirnya menyatakan dengan tegas: Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” demikian bunyi putusan yang sekaligus mengakhiri masa tahanan kota mereka.
Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum bersikukuh. Keempat aktivis itu dituntut dua tahun penjara atas dugaan menyebarkan hasutan lewat media sosial yang memicu kerusuhan di Agustus 2025. Dakwaan menjerat pasal-pasal UU ITE dan KUHP. Menurut jaksa, konten-konten provokatif itu diunggah via akun-akun seperti @lokataru_foundation milik Delpedro, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
Tapi pengadilan punya pandangan lain. Fakta-fakta yang diajukan ternyata tak cukup kuat. Alhasil, vonis bebas pun jatuh. Putusan ini jelas jadi catatan penting. Bukan cuma untuk keempat aktivis, tapi juga untuk iklim kebebasan berekspresi di negeri ini.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Imbau Masyarakat Tenang, Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman
Menteri Luar Negeri Iran Tantang AS dan Israel: Kami Justru Menunggu Kedatangan Mereka
Liverpool Lolos ke Perempat Final Piala FA Usai Balas Dendam ke Wolverhampton
Tiga Pasukan Perdamaian PBB Terluka dalam Serangan ke Pangkalan UNIFIL di Lebanon Selatan