Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana sempat memanas. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di era Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan amarahnya di hadapan para jaksa. Yang membuatnya geram? Ia mengaku sama sekali tak tahu soal adanya aturan yang mengatur proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyita perhatian. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Kemarahannya terutama muncul saat pembahasan beralih ke Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Aturan yang satu ini mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows, bukan Chrome.
"Saudara tahu tidak?" tanya jaksa saat itu, menyoroti sebuah anomali. "Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari menerbitkan Permendikbud itu, tentang Petunjuk Operasional DAK fisik Bidang Pendidikan. Sistem operasinya Windows 10, bukan Chrome. Bisa Saudara beri penjelasan?"
Mendengar pertanyaan itu, Mulyatsyah pun angkat bicara.
Artikel Terkait
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026
Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 dalam Dua Periode
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Negara
Akulaku Finance Catat Laba Bersih Melonjak 66% Didorong Layanan Paylater