Bareskrim Polri baru-baru ini memblokir puluhan rekening bank. Tepatnya, empat puluh akun yang diduga menjadi wadah transaksi judi online. Tindakan ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aktivitas mencurigakan pada rekening-rekening tersebut.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada pihaknya. Yang menarik, nama pemilik rekening yang terdeteksi ternyata orang-orang biasa, sama sekali tak berkaitan dengan jaringan judol. "Ini modus mereka, pakai nama orang lain," ujar Himawan.
Dari situ, penyidikan segera dilancarkan. Hasilnya, dana senilai Rp 1,68 miliar yang mengendap di 40 rekening itu berhasil dibekukan.
"Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 rupiah dari 40 rekening," jelas Himawan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Namun begitu, angka itu hanya secuil dari total dana yang berhasil diendus aparat. Himawan membeberkan, ada 51 LHA yang mereka terima, bersumber dari operasi 132 situs judi online. Dari laporan-laporan itulah, sebanyak 5.961 rekening lain sempat dihentikan sementara. Nilainya fantastis: mendekati Rp 256 miliar.
Tak berhenti di pemblokiran, upaya penyitaan juga gencar dilakukan. Polisi menyita dana sekitar Rp 142 miliar dari 359 rekening. Lalu, ada pula Rp 58 miliar lebih dari 133 rekening yang nasibnya sudah jelas: diserahkan ke Kejaksaan untuk disetor ke kas negara.
Proses hukumnya sendiri terus bergulir. Dari tumpukan LHA itu, telah lahir 27 laporan polisi. Enam belas di antaranya bahkan sudah inkrah atau punya kekuatan hukum tetap. Selebihnya, sebelah laporan polisi masih digarap penyidik.
Meski terkesan banyak, ternyata masih ada pekerjaan rumah yang besar. Himawan mengaku masih mengejar transaksi senilai sekitar Rp 97 miliar yang statusnya masih diproses. "Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian," ujarnya.
Harapannya jelas: kasus-kasus ini bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Kerugian Negara Rp243 Miliar dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Golkar Gelar Paskah Nasional dan Bantu Renovasi Lima Gereja
Polsek Cileungsi Amankan Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal
Tim Cook Mundur, John Ternus Ditunjuk Jadi CEO Apple Mulai September 2026