Bareskrim Polri baru-baru ini memblokir puluhan rekening bank. Tepatnya, empat puluh akun yang diduga menjadi wadah transaksi judi online. Tindakan ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aktivitas mencurigakan pada rekening-rekening tersebut.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) kepada pihaknya. Yang menarik, nama pemilik rekening yang terdeteksi ternyata orang-orang biasa, sama sekali tak berkaitan dengan jaringan judol. "Ini modus mereka, pakai nama orang lain," ujar Himawan.
Dari situ, penyidikan segera dilancarkan. Hasilnya, dana senilai Rp 1,68 miliar yang mengendap di 40 rekening itu berhasil dibekukan.
"Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 rupiah dari 40 rekening," jelas Himawan saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Namun begitu, angka itu hanya secuil dari total dana yang berhasil diendus aparat. Himawan membeberkan, ada 51 LHA yang mereka terima, bersumber dari operasi 132 situs judi online. Dari laporan-laporan itulah, sebanyak 5.961 rekening lain sempat dihentikan sementara. Nilainya fantastis: mendekati Rp 256 miliar.
Artikel Terkait
Bantuan PKH Ringankan Beban Keluarga Penerima di Bogor Saat Ramadan
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran Khusus Kesehatan Jiwa Anak
Polda Riau Ungkap Kasus Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara