Bareskrim Ungkap Kerugian Negara Rp243 Miliar dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

- Selasa, 21 April 2026 | 13:00 WIB
Bareskrim Ungkap Kerugian Negara Rp243 Miliar dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

JAKARTA – Kerugian negara yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah, kembali terungkap. Kali ini, Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan gas LPG yang beroperasi di berbagai daerah. Aksi mereka hanya berlangsung 13 hari, tapi dampaknya luar biasa besar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, membeberkan fakta itu dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Menurutnya, operasi pengungkapan digelar dalam rentang 7 hingga 20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” tegas Nunung.

Angka itu sungguh mencengangkan. Bayangkan, dalam waktu kurang dari dua minggu, uang negara yang seharusnya untuk rakyat justru menguap begitu saja.

Operasi selama 13 hari itu ternyata cukup sibuk. Polisi menindak 223 laporan polisi dan menjaring 330 orang sebagai tersangka. Tapi penangkapan saja tidak cukup. Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan untuk mengungkap modus operandi mereka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya merinci.

Nunung juga menyoroti keterlibatan sejumlah SPBU. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari tahun 2025 hingga 2026, ada 65 SPBU yang diduga terlibat dalam skema nakal ini. Dari jumlah itu, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya, sementara 19 lainnya masih terus diselidiki.

Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi bukanlah kejahatan kecil-kecilan. Melainkan, sebuah praktik yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Di sisi lain, upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar