Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Selasa, 21 April 2026 | 14:20 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bareskrim Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter), baru-baru ini membongkar sederet cara kreatif kalau boleh dibilang begitu yang dipakai para pelaku untuk menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Modusnya beragam, mulai dari yang disebut 'Helikopter', pemakaian plat nomor palsu untuk tipu sistem barcode, sampai modifikasi tangki pada truk.

Brigjen Mohammad Irhamni, yang mengepalai Dittpidter, membeberkan akar masalahnya. Menurutnya, praktik ilegal ini tumbuh subur lantaran selisih harga yang terlampau jauh. Coba bandingkan: harga BBM non-subsidi bisa menyentuh Rp 31.000 per liter, sementara yang bersubsidi cuma Rp 6.800 per liter.

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan,"

kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Dari sekian banyak modus, salah satu yang paling sering dipakai adalah 'Helikopter'. Di Sumatera, cara ini dikenal dengan sebutan 'Ngoret'. Intinya, satu kendaraan yang sama bolak-balik membeli solar subsidi di beberapa SPBU berbeda. Solar itu kemudian ditampung di suatu pangkalan, sebelum akhirnya dijual ke industri di sekitarnya.

"Kalau di Jakarta istilahnya 'Helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'Ngoret',"

jelas Irhamni memaparkan.

Tak berhenti di situ. Para pelaku ternyata juga piawai menyiasati teknologi. Mereka menggunakan plat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode Pertamina. Dengan ganti-ganti plat dan barcode, satu kendaraan bisa mengisi BBM berkali-kali, jauh melebihi batas kuota yang seharusnya.

Modus lain yang cukup mencolok adalah modifikasi truk. Tangki penampungannya dibesarkan, sehingga bisa menyedot solar dalam volume yang sangat banyak hanya dalam sekali singgah di SPBU. Dan ya, kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk menambah kuota juga masih terjadi.

Persoalan tak cuma di BBM. Gas elpiji 3 kg bersubsidi pun jadi sasaran. Caranya? Isinya dipindahkan ke tabung yang lebih besar, ukuran 12 kg atau bahkan 50 kg, yang seharusnya tidak mendapat subsidi. Menurut Irhamni, praktik seperti ini sangat marak di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta,"

ucapnya.

Hasil operasi yang digelar dalam waktu singkat ini cukup fantastis. Polisi menyita ratusan ribu liter solar dan pertalite, lebih dari 13 ribu tabung gas LPG, serta mengamankan 161 unit truk. Tapi, mereka tak akan berhenti di pelaku lapangan saja.

Bareskrim kini bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dan aset para tersangka. Targetnya jelas: mengusut hingga ke akar-akarnya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal,"

tegas Irhamni.

Dalam kurun 13 hari tepatnya sejak 7 hingga 21 April 2026 Polri sudah menangani 223 laporan dengan 330 tersangka. Kerugian negaranya? Mencapai Rp 243 miliar. Angka yang sungguh tak main-main.

Dari peta pengungkapan, Jawa Tengah dan Jawa Timur menonjol sebagai wilayah dengan kasus tertinggi. Masing-masing tercatat 44 dan 41 laporan polisi.

"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi,"

tutur Irhamni.

Harapannya sederhana: subsidi yang ada bisa benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan dikeruk untuk keuntungan segelintir orang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar