GMS Bantul Tunda Ibadah, Tolak Tawaran Bupati Gunakan Pendopo karena Faktor Jarak

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:50 WIB
GMS Bantul Tunda Ibadah, Tolak Tawaran Bupati Gunakan Pendopo karena Faktor Jarak

Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, untuk menggunakan pendapa kabupaten sebagai tempat beribadah. Namun, opsi tersebut belum dapat mereka ambil karena sejumlah pertimbangan.

Juru Bicara Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menyatakan bahwa tawaran itu merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Meski demikian, pihaknya belum bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk sementara waktu.

“Kalau untuk saat ini memang masih belum bisa dipergunakan, tetapi sempat ada pemberitahuan atau ada bantuan dari Pemkab, yaitu Pak Bupati, mengizinkan untuk menggunakan pendopo Kabupaten,” ujar Josiah, Jumat (5/6/2026).

Josiah menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menerima tawaran tersebut didasarkan pada beberapa faktor, terutama terkait jarak lokasi. Ia mengaku pihaknya masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebaikan dari beliau, tetapi setelah kami mempertimbangkan berbagai faktor, kami belum bisa mengambil opsi untuk beribadah di pendopo,” katanya.

Akibatnya, untuk sementara waktu, jemaat GMS Bantul belum dapat melaksanakan ibadah di tempat yang biasa mereka gunakan. “Jadi kita sementara mungkin hari Minggu besok belum melaksanakan ibadah dulu untuk GMS Bantul,” lanjut Josiah.

Menanggapi pertanyaan mengenai kapan jemaat dapat kembali beribadah, Josiah menyebut bahwa penundaan ini bersifat sementara. Saat ini, pihak GMS tengah melengkapi persyaratan yang berkaitan dengan izin tempat ibadah.

“Sampai mudah-mudahan enggak lama lah, kita berharap izin segera keluar. Jadi kita bisa segera melakukan ibadah di GMS Bantul,” ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar