Usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh kalangan sipil menuai respons keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai gagasan yang disampaikan dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tersebut tidak tepat sasaran dan justru keluar dari prioritas tugas kementerian yang dipimpin Pigai.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak," ujar Sahroni saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurut politisi dari Partai NasDem itu, alih-alih mengusulkan hal yang dinilainya kontroversial, Pigai sebaiknya memfokuskan diri pada penyelesaian tugas-tugas pokok sebagai menteri. Ia menekankan bahwa masih banyak persoalan pelanggaran hak asasi manusia di dalam negeri yang membutuhkan perhatian serius dan tindakan nyata dari kementerian yang dipimpin oleh Pigai.
"Urusin pelanggaran HAM aja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," pungkasnya.
Sementara itu, usulan Pigai sendiri sebelumnya telah disampaikan secara terbuka pada Jumat (5/6/2026). Ia mengemukakan bahwa pembukaan akses bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan utama di tubuh Polri merupakan salah satu muatan materi yang diusulkan dalam revisi UU Kepolisian. Menurut Pigai, langkah ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme institusi, menegakkan supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Strategis Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Fiskal-Moneter
Paragon Group Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi Strategis di Berbagai Departemen
Mensesneg Bantah Pemerintah Baru Bergerak Setelah Rupiah Melemah, Sebut Rapat Intensif Sudah Berlangsung
Seoul Harap Beijing Berperan Konstruktif di Semenanjung Korea Jelang Kunjungan Xi ke Pyongyang