Polsek Cileungsi berhasil membekuk seorang pengedar obat keras ilegal. Pelaku berinisial F (26 tahun) ini diamankan di kawasan Gunungputri, Bogor, dengan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan kronologinya. Penangkapan ini, kata dia, berhasil mengungkap jaringan penjualan obat golongan G.
"Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras golongan G dengan mengamankan satu orang penjual serta dua orang yang diduga sebagai pembeli,"
Ungkap Edison pada Selasa (21/4/2026).
Semua berawal dari laporan warga. Mendapat informasi itu, penyidik langsung bergerak. Dan pada Senin (20/4) sore, sekitar pukul tiga, mereka sudah ada di lokasi.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi,” ucap Kapolsek.
Dari pengakuan F, obat-obatan terlarang itu didapatkannya dari Jatisampurna, Bekasi. Polisi pun mengembangkan penyelidikan ke sana. Hasilnya, dua pria lain turut diamankan. Mereka diduga kuat sebagai pembeli.
"Di wilayah tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) yang bekerja sebagai juru parkir serta MG (25), seorang karyawan swasta,"
Jelas Edison lebih lanjut.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Total ada 1.931 butir obat. Rinciannya antara lain 1.211 butir Hexymer, 705 butir Tramadol, lalu ada juga Calmlet Alprazolam, Trihexy, dan Merlopam dalam jumlah lebih sedikit.
Kini, ketiga tersangka dan semua barang bukti itu diamankan di Mapolsek Cileungsi. Proses hukum sedang dipersiapkan untuk mereka.
Artikel Terkait
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala
Polisi Selidiki Pencurian Motor dengan Modus Penyamaran Tukang Rongsok di Cipayung
Anggota DPR Dorong OJK dan BNI Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Gempa M5,7 Guncang NTT, BMKG Sebut Aktivitas Lempeng Indo-Australia Pemicu