Di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Kamis lalu, desakan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengemuka. Kali ini, suara itu datang dari Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah. Ia mendesak agar pembahasan RUU ini jangan lagi berlarut-larut. Menurutnya, satu masa sidang saja seharusnya cukup untuk menyelesaikannya.
“Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT),” tegas Maria dalam rapat dengar pendapat umum itu.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Maria menekankan bahwa RUU PPRT adalah bagian yang sangat strategis. Ia terkait langsung dengan peta jalan ekonomi perawatan atau care economy yang sudah diluncurkan pemerintah.
“PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bantuan PKH Ringankan Beban Keluarga Penerima di Bogor Saat Ramadan
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran Khusus Kesehatan Jiwa Anak
Polda Riau Ungkap Kasus Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara