Di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis lalu, ada sebuah penyerahan yang cukup signifikan. Uang senilai Rp 58,1 miliar, hasil sitaan dari kasus judi online dan pencucian uang, resmi diserahkan untuk dieksekusi. Langkah ini rupanya tak hanya disambut oleh penegak hukum, tapi juga mendapat apresiasi hangat dari Kementerian Keuangan.
Sunawan Agung Saksono, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kemenkeu, hadir dan menyampaikan pujian. Bagi dia, apa yang dilakukan Bareskrim ini adalah sebuah terobosan.
"Kami, atas nama pimpinan dan Kementerian Keuangan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya," ujar Sunawan dalam jumpa pers itu.
"Sinergi lintas instansi ini, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui penyetoran PNBP dari uang sitaan, patut diapresiasi."
Intinya, ini bukan sekadar masalah menangkap pelaku. Lebih dari itu, langkah ini dinilai sebagai strategi cerdas dalam mengelola keuangan negara. Mereka menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 sebagai landasan. Peraturan itu memungkinkan penyelesaian harta kekayaan hasil tindak pidana, bahkan jika tersangkanya belum ditemukan atau ditetapkan.
Nah, uang sitaan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau "inkracht" bisa langsung disetor ke kas negara. Setorannya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel Terkait
Kejari Serang Sita Rp228 Juta dan Dokumen dari Kantor BPN dalam Opsus Korupsi
Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terima Uang dan Ponsel dari Rekanan di Sidang Korupsi
Permintaan Kasur Vakum Melonjak di E-Commerce Sambut Ramadan
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi