Namun begitu, ada persoalan mendasar yang sering luput. Pekerjaan ini kerap dianggap sebagai peran alamiah belaka, terutama bagi perempuan. Akibatnya, nilai ekonominya tak pernah diakui. “Ini yang kita sebut sebagai bias gender,” tambah Maria.
Itulah mengapa pengesahan RUU ini dinilai sangat mendesak. Ada tiga hal utama yang ingin dicapai.
“Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, aturan ini nantinya juga diharapkan bisa menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik. Dan yang tak kalah penting, ia akan mendukung pengembangan sektor care economy nasional secara keseluruhan. Tanpa perlindungan yang jelas, sektor vital ini akan terus berjalan di tempat.
Artikel Terkait
Bantuan PKH Ringankan Beban Keluarga Penerima di Bogor Saat Ramadan
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Alokasikan Anggaran Khusus Kesehatan Jiwa Anak
Polda Riau Ungkap Kasus Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara