Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 21 UU Tipikor akhirnya keluar. Intinya, frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu dinyatakan tak lagi punya kekuatan hukum. Banyak yang khawatir, frasa itu selama ini berpotensi jadi pasal karet. Nah, bagaimana tanggapan aparat penegak hukum?
Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan sikapnya. Mereka akan menghormati putusan final dari MK itu.
Putusan ini sendiri dibacakan di gedung MK pada Senin (2/3). Bermula dari gugatan Hermawanto, yang mengajukan judicial review atas pasal yang kerap jadi perdebatan itu.
Isi pasalnya jelas-jelas mengancam pidana penjara 3 hingga 12 tahun, plus denda miliaran rupiah. Sasarannya adalah setiap orang yang dianggap mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum korupsi. Tapi masalahnya ada pada kata 'langsung atau tidak langsung'.
Menurut MK, frasa 'tidak langsung' itu yang bermasalah. Bisa terlalu lentur penafsirannya. Contohnya, apa saja yang bisa masuk? Penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara. Penilaiannya jadi sangat subjektif dan rawan salah pakai.
Artikel Terkait
BSI Pastikan Stok Aman Jelang Lonjakan Permintaan Emas 44 Persen
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League