Kasus Roy Suryo: IPW Nilai Penetapan Tersangka Sudah Prosedural
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penetapan tersangka tersebut. "Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah sesuai dan telah melalui pemeriksaan yang mendalam," ujarnya pada Sabtu, 8 November 2025.
Sugeng mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi telah menghadirkan 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dengan sangat cermat dan prosedural.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah palsu sebelumnya telah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan. "Ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selain prosedural juga memiliki legitimasi yang kuat. Ini adalah risiko perjuangan yang harus dihadapi oleh Roy dkk," imbuh Sugeng.
Bukan Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi. Menurutnya, rangkaian sebab dan akibat dalam kasus ini sudah sangat jelas.
"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Di sini ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI," tegas Sugeng.
Dia menambahkan bahwa Jokowi, sebagai individu yang dituding, memiliki hak hukum untuk melaporkan kasus ini kepada polisi, terutama karena beliau membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan oleh perbuatan orang lain berhak untuk melapor. Perlu dibedakan antara kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang," pungkas Sugeng Teguh Santoso.
Artikel Terkait
Mendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Periode Februari 2026
Kemala Run 2026 di Bali Ajak 10.000 Pelari Gabungkan Olahraga dan Donasi untuk Korban Bencana
Inter Milan Kalahkan Juventus 3-2 dalam Drama Kartu Merah dan Gol Akhir Zielinski
Mobil Dinas Pemkab Tuban Diduga Ganti Pelat untuk Isi Pertalite, Pemerintah dan Polisi Turun Tangan