Kasus Roy Suryo: IPW Nilai Penetapan Tersangka Sudah Prosedural
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penetapan tersangka tersebut. "Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah sesuai dan telah melalui pemeriksaan yang mendalam," ujarnya pada Sabtu, 8 November 2025.
Sugeng mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi telah menghadirkan 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dengan sangat cermat dan prosedural.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah palsu sebelumnya telah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan. "Ijazah Pak Jokowi dinyatakan identik, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selain prosedural juga memiliki legitimasi yang kuat. Ini adalah risiko perjuangan yang harus dihadapi oleh Roy dkk," imbuh Sugeng.
Artikel Terkait
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 96 Korban, Polisi Bantu Perbaiki Sekolah
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Bertambah, RS Yarsi Rawat 17 Orang
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 96 Korban, 29 Masih Dirawat, Pelaku Sudah Sadar
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS Yarsi: Semangat Belajar untuk Masuk ITB dari ICU